Instalasi Rawat Jalan

Pasien Umum

1. Kartu identitas/KTP

2. Kartu Berobat (untuk pasien lama)

3. Surat rujukan (jika dirujuk dari faskes lain) / surat kontrol.

 

Pasien BPJS

1. Kartu identitas/KTP

2. Kartu BPJS

3. Surat rujukan dari faskes pertama atau surat rujuk balik dari faskes diatasnya

alur rajal.jpg

Mekanisme dan prosedur ( BPJS)

1. Pasien menuju Kios K untuk mengambil no antrian

2. Setelah mendapat nomor antrian , Pasien menuju tempat pendaftaran pasien BPJS untuk menyimpan berkas (BPJS)

3. Petugas pendaftaran membuatkan SEP dan mendaftarkan pasien di SIM RS

4. Pasien dipersilahkan menunggu di klinik yang dituju

5. Setelah SEP keluar, petugas RM mengambil SEP yang telah dibuat dan dibawa ke tempat filling RM untuk dicarikan RM pasien

6. Setelah RM pasien ditemukan,petugas mengantarkan RM pasien ke Klinik masing-masing sesuai dengan Klinik tujuan yang tertera di SEP

7. Perawat menerima rekam medis yang diantarkan oleh petugas

8. Perawat menerima pasien di sistem sesuai dengan rekam medis yang sudah datang

9. Perawat melengkapi berkas-berkas kelengkapan (Resume medis, Resep)klaim disatukan dengan SEP

10. Perawat memanggil pasien untuk anamnesa dan TTV

11. Perawat memanggil pasien untuk diperiksa oleh DPJP

12. Mendapat konsultasi/pemeriksaan dari dokter pemeriksa, mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya.

13. Mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya bagi kasus penyakit yang memerlukan tindakan pembedahan minor

14. Perawat melengkapi resep dan order penunjang di system

15. Pasien Menerima surat pengantar pemeriksaan penunjang bila diperlukan pemeriksaan penunjang (misalnya: periksa laboratorium/ radiologi dll)

16. Pasien Menerima surat pengantar konsul bila diperlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis lainnya.

17. Perawat membuatkan surat kontrol di SIM RS dan di print lalu diberikan kepada pasien

 

Mendapat penjelasan dari perawat :

1. Pendidikan kesehatan, tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dokter

2. Jika diperbolehkan pulang, diarahkan untuk menebus resep di apotek RSUD dr. Slamet Garut

3. Jika harus periksa lab/rontgen, di arahkan ke bagian yang dimaksud, order dilakukan oleh petugas klinik

4. Jika perlu perawatan lanjut di rawat inap, maka keluarga pasien diarahkan ke TPPRI untuk mendapatkan rekam medis dan gelang pasien

5. Pengambilan obat di depo farmasi

6. Pasien pulang/dirawat.

 

Mekanisme dan prosedur Untuk Pasien Umum:

1. Pasien menuju Kios K untuk mengambil no antrian

2. Pasien menuju tempat pendaftaran pasien umum untuk memberikan data pribadi (pasien

baru) atau kartu berobat (untuk pasien lama)

3. Setelah didaftarkan pasien dibuatkan rekam medis baru oleh petugas pendaftaran(untuk pasien baru) pasien/keluarga pasien menuju Bank BJB untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp.75.000,-

4. Setelah melakukan pembayaran kwitansi putih dan pink diberikan ke pasien dan pasien menunggu di klinik yang dituju,kwitansi pink diberikan ke klinik yang dituju

5. Petugas RM mengambil kwitansi pendaftaran warna kuning dari BJB untuk dicarikan rekammedis pasien tersebut

6. Setelah RM pasien ditemukan petugas mengantarkan RM pasien ke Klinik masingmasing sesuai dengan Klinik tujuan yang tertera di Kwitansi

7. Perawat menerima rekam medis yang diantarkan oleh petugas

8. Perawat menerima pasien di sistem sesuai dengan rekam medis yang sudah datang

9. Perawat memanggil pasien untuk anamnesa dan TTV

10. Perawat memanggil pasien untuk diperiksa oleh DPJP

11. Mendapat konsultasi/pemeriksaan dari dokter pemeriksa, mendapat tindakan bedah minor/tindakan lainnya.

12. Mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya bagi kasus penyakit yang memerlukan tindakan pembedahan minor

13. Perawat melengkapi resep dan order penunjang di system

14. Pasien Menerima surat pengantar pemeriksaan penunjang bila diperlukan pemeriksaan penunjang (misalnya: periksa laboratorium/radiologi dll)

15. Pasien Menerima surat pengantar konsul bila diperlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis lainnya.

16. Perawat membuatkan surat kontrol di SIM RS dan di print lalu diberikan kepada pasien

17. Perawat melengkapi resep dan order penunjang di system

18. Perawat membuatkan surat kontrol di SIM RS dan di print lalu diberikan kepada pasien

 

Mendapat penjelasan dari perawat :

1. Pendidikan kesehatan, tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dokter

2. Jika diperbolehkan pulang, diarahkan untuk menebus resep di apotek RSUD dr. Slamet Garut

3. Jika harus periksa lab/rontgen, di arahkan ke bagian yang dimaksud, order dilakukan oleh petugas klinik

4. Jika perlu perawatan lanjut di rawat inap, maka keluarga pasien diarahkan ke TPPRI untuk mendapatkan Rekam Medis dan gelang pasien

5. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir BJB

6. Pasien pulang/dirawat. Mekanisme Alur Medical Cek Up

alur rajal mcu.jpg

Mekanisme dan Prosedur :

1. Menyerahkan bukti telah melakukan administrasi pasien.

2. Petugas administrasi melakukan input data

3. Melakukan pemeriksaan oleh dokter sesuai dengan surat permohonan.

4. Memberikan rujukan penunjang yang diperlukan.

5. Melakukan pemeriksaan atas hasil penunjang yang diperiksa.

6. Membuat kesimpulan dari laporan hasilpemeriksaan secara keseluruhan. 

7. Menyerahkan hasil medical check up kepada pasien.

8. Pasien pulang/ dirujuk.

07.30 s./d Selesai WIB

Umum :Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

lebih lanjut

Pelayanan rawat jalan di klinik Spesialis :

Klinik THT
Klinik Neurologi
Klinik Ortopedi
Klinik Bedah Umum
klinik Bedah Syaraf
Klinik Urologi
Klinik Penyakit Dalam
Klinik Mata
Klinik Anak
Klinik Kebidanan
Klinik Kulit & Kelamin
Klinik Jiwa
Klinik Jantung
Klinik Anestesi
Klinik Gigi
Klinik Endodonsia
Klinik Jiwa
Klinik Psikologi
Klinik Tegar
Klinik DOTS
Medikal Cek Up