Instalasi Radiologi

1. Kartu Identitas /KTP

2. Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama)

3. Surat Permintaan/ order Pemeriksaan Radiologi

4. Hasil Laboratorium (Untuk pelayanan Radiologi yang menggunakan zat Kontras)

5. SEP/Bukti Pembayaran Pemeriksaan Radiologi.

radiologi.jpg

Keterangan:

1. Pasien/keluarga melakukan registrasi, menyerahkan Surat Permintaan Pemeriksaan tempat pendaftaran radiologi

2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan

3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar

4. Menunggu hasil pemeriksaan

5. Dilakukan pembacaan – ekspertise

6. Penyerahan hasil/ Menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter yang meminta/ kembali ke unit pengirim

24 Jam

Umum :Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

1. Pelayanan Radiologi Konvensional Kontras dan Non Kontras

2. Pelayan Radiologi USG

3. Pelayanan Radiologi CT Scan