Pelayanan Ambulance

1. Kartu identitas/KTP

2. Kartu BPJS/ Jamsostek, Asuransi lainnya

ambulance.jpg

Antar :

1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance.

2. Petugas ruangan mengisi form permintaan ambulance

3. Petugas ambulan melakukan entrain permintaan ambulance sesuai dengan alamat tujuan

4. Keluarga pasien membawa form bukti permintaan ambulance ke kasir

5. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran ambulance dan menunjukan bukti tersebut ke petugas ambulance

6. Pasien siap diantar ke tempat tujuan

JEMPUT :

1. Petugas ambulance menerima telpon permintaan pelayanan ambulance.

2. Petugas ambulance menjemput pasien sesuai alamat yang dituju.

3. Pasien tiba di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan di IGD

RUJUK :

1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance

2. Petugas ambulance mengidentifikasi pasien

3. Dokter dibantu perawat/ bidan melengkapi dokumen berkas transfer pasien

4. Petugas menghubungi rumah sakit penerima dan berkoordinasi dengan rumah sakit penerima

5. Petugas pendamping transfer menyiapkan transportasi transfer pasien.

6. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima

7. Petugas pendamping transfer terus memantau kondisi pasien selama perjalanan dan mendokumentasikan dalam rekam medis terintegrasi sesuai dengan instruksi dokter.

8. Pasien tiba di rumah sakit penerima.

9. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima.

24 jam

Umum : Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Ambulance