Instalasi Laboratorium

Laboratorium

1. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium

2. Blangko Tindakan Medik

3. Bukti telah melakukan registrasi di Loket pendaftaran

4. ( Karcis)

5. Rekam Medik untuk menginput data di LIS Laboratory Information System

Bank Darah Rumah Sakit

1. Setiap permintaan darah harus disertai dengan formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap, jelas dan ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

2. Permintaan darah cito : formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap dan jelas dengan memberikan tanda cito pada formulir permintaan darah dan ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

lab alur.jpg

Mekanisme dan Prosedur :

1. Rawat Jalan:

a. Bukti telah melakukan administrasi pasien termasuk pasien umum atau BPJS

b. Petugas administrasi melakukan input data

c. Pengambilan spesimen dilakukan di ruang sampling

d. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat diambil oleh pasien sesuai dengan waktu tunggu hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan.

2. Pasien Gawat Darurat:

a. Pengambilan spesimen pasien yang berasal dari IGD diambil oleh perawat IGD dan spesimen beserta formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah terisi lengkap sebagai permintaan “CITO” diantar ke laboratorium oleh keluarga pasien.

b. Petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam Laboratorium Information System.

c. Pemeriksaan spesimen dari IGD akan didahulukan dan diperlakukan sesuai permintaan “CITO”.

d. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat diambil di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan dan diambil oleh keluarga pasien. Information System.

c. Hasil pemeriksaan laboratorium akan di print out dan dapat diambil oleh keluarga pasien di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan.

4. Pasien dari laboratorium/ rumah sakit luar:

a. Pasien dari luar rumah sakit yang membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang terisi lengkap melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD.

b. Pasien ke laboratorium kemudian petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam Laboratorium Information System .

c. Pasien selanjutnya membayar tagihan di kasir (Bank BJB).

d. Pasien membawa bukti pembayaran ke laboratorium.

e. Petugas laboratorium melakukan sampling sesuai jenis pemeriksaan yang diminta.

f. Hasil pemeriksaan laboratorium dapatdiambil di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan. Mekanisme Pelayanan BDRS

lab bdrs.jpg

1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan menulis permintaan produk darah dengan melengkapi identitas pasien, jenis produk darah, golongan darah, jumlah unit darah, kadar hemoglobin dan diagnosa pasien.

2. Petugas BDRS menerima formulir permintaan darah dan sampel darah pasien yang disimpan di dalam tabung EDTA.

3. Petugas BDRS mencocokan identitas pasien antara formulir darah dengan label yang tertempel pada tabung yang berisikan sampel darah, antara lain : Nama, No CM, Ruangan. Bila tidak cocok, maka petugas bank darah menghubungi ruangan untuk membawa kembali berkas darah dan sampel darah pasien.

4. Petugas BDRS melakukan pencatatan di buku register BDRS.

5. Petugas BDRS melakukan pemeriksaan golongan darah dan crossmatch.

6. Petugas BDRS mencatat di buku kerja

7. Pengambilan produk darah menggunakan cool box dari BDRS ke unit, Jika persediaan produk darah di BDRS kosong, maka pengambilan produk darah bisa langsung ke PMI dengan menggunakan cool box

8. Petugas ruang perawatan wajib melaporkan setiap kejadian reaksi transfusi pada pasien seperti ruam, gatal-gatal, demam, menggigil, sesak nafas kepada petugas BDRS

24 jam untuk pasien rawat inap

Jam 07.30 s/d 15.30 WIB pasien rawat jalan

Umum :Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Laboratorium sesuai dengan Pedoman Laboratorium no 445/60.20/RSUD/XI/2016 dan BDRS