PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 195 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SLAMET GARUT PADA DINAS KESEHATAN
(1) Susunan Organisasi UOBK Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut terdiri dari:
a. Direktur
b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahkan:
1. Bagian umum dan kepegawaian, Membawahkan:
a) Subbagian Umum dan Rumah Tangga;
b) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
2. Bagian Keuangan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
3. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Manajemen rumah sakit, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
c. Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, membawahkan:
1. Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
2. Bidang Keperawatan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
d. Wakil Direktur pendidikan dan pengembangan mutu, membawahkan:
1. Bidang Pendidikan dan Penelitian, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
2. Bidang Pengembangan Mutu dan Pemasaran, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
(2) Dalam melaksananakan tugas pokok, fungsi, dan tata kerja UOBK RSUD dr. Slamet Garut dapat dibantu oleh unit nonstruktural.
(3) Unit nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. satuan pemeriksaan internal;
b. komite;
c. instalasi; dan
d. kelompok staf medis.
(4) Pembentukan unit nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(5) Selain unit nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) UOBK RSUD dr. Slamet Garut dapat dibantu unit nonstruktural lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bagan struktur organisasi UOBK RSUD dr. Slamet Garut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.