• slide

Pelayanan Rekam Medik

Instalasi Rekam Medis adalah suatu unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan rekam medis dan pemantauan mutu rekam medis di seluruh unit pelayanan, serta menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan admisi pasien rawat jalan, maupun pasien rawat inap di RSUD dr. Slamet Garut.

Menurut PERMENKES No: 269 / MENKES / PER / III / 2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Rekam Medis dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:

a.      Pasien Rawat Jalan

Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam Rekam Medis sekurang-kurangnya antara lain:

·        Identitas pasien

·        Tanggal dan waktu

·        Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit)

·        Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis

·        Diagnosis

·        Rencana penatalaksanaan

·        Pengobatan dan/atau tindakan

·        Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien

·        Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik 

·        Persetujuan tindakan bila perlu

 

b.      Pasien Rawat Inap

Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam Rekam Medis sekurang-kurangnya antara lain:

·        Identitas pasien

·        Tanggal dan waktu

·        Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit)

·        Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis

·        Diagnosis

·        Rencana penatalaksanaan

·        Pengobatan dan/atau tindakan

·        Persetujuan tindakan bila perlu

·        Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan

·        Ringkasan pulang (discharge summary)

·        Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan

·        Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu

·        Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik

c.      Ruang Gawat Darurat

Data pasien gawat darurat yang dimasukkan dalam Rekam Medis sekurang-kurangnya antara lain:

·        Identitas Pasien

·        Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan

·        Identitas pengantar pasien

·        Tanggal dan waktu

·        Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit)

·        Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis

·        Diagnosis

·        Pengobatan dan/atau tindakan

·        Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut

·        Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan

·        Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain 

·        Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.

Tabel 3.22

Reviu Rekam Medik

Pada RSUD dr. Slamet Garut   

Tahun 2022

NO

UNIT

BULAN KEGIATAN

TOTAL

Jan

Feb

Mar

Apr

Mei

Juni

Juli

Ags

Sep

Okt

Nov

Des

Pendaftaran

1

RAWAT JALAN

8885

6071

7113

6705

6485

8952

8462

9790

10090

7715

7996

8833

97097

2

RAWAT INAP

2703

2058

1988

2273

2509

2640

2713

2765

2863

2487

2510

2408

29917

3

IGD

1756

1313

1400

1341

1825

1683

1882

1903

1994

2179

1981

1953

21210

4

PONEK

507

416

431

498

488

488

480

514

473

500

472

477

5744

 

TOTAL

13851

9858

10932

10817

11307

13763

13537

14972

15420

12881

12959

13671

153968

Pengodean Diagnosis Dan Prosedur

1

RAWAT JALAN

8885

6071

7113

6705

6485

8952

8462

9790

10090

7715

7996

8833

97097

2

RAWAT INAP

2703

2058

1988

2273

2509

2640

2713

2765

2863

2487

2510

2408

29917

3

IGD

1756

1313

1400

1341

1825

1683

1882

1903

1994

2179

1981

1953

21210

4

PONEK

507

416

431

498

488

488

480

514

473

500

472

477

5744

 

TOTAL

13851

9858

10932

10817

11307

13763

13537

14972

15420

12881

12959

13671

153968

Penyimpanan, pengambilan dan distribusi rekam medis

1

RAWAT JALAN

8885

6071

7113

6705

6485

8952

8462

9790

10090

7715

7996

8833

97097

2

RAWAT INAP

2703

2058

1988

2273

2509

2640

2713

2765

2863

2487

2510

2408

29917

3

IGD

1756

1313

1400

1341

1825

1683

1882

1903

1994

2179

1981

1953

21210

4

PONEK

507

416

431

498

488

488

480

514

473

500

472

477

5744

 

TOTAL

13851

9858

10932

10817

11307

13763

13537

14972

15420

12881

12959

13671

153968

Sumber data : Rekam Medik  

Berdasarkan tabel 3.22 Revieu Rekam Medis Pada tahun 2022 sebanyak 153.968 terdiri dari Pendaftaran, Pengodean Diagnosis Dan Prosedur, dan Penyimpanan pengambilan & distribusi rekam medis. Pelayanan tertinggi terdapat pada pelayanan unit Rawat Jalan sebanyak 97.097 dan terendah pada pelayanan unit Ponek sebanyak 5.744.