1. Lembar resep dari dokter yang telah mencantumkan nama obat dan dilengkapi tanda tangan dokter pemeriksa (pasien rawat jalan).
2. Membawa KOP ( kartu obat pasien ) yang sudah ditanda tangani dokter penanggung jawab beserta ontang anting pasien ( pasien rawat inap).
3. Menyertakan Surat Eligibilitas Peserta ( SEP ) bagi peserta BPJS.
A. Rawat Jalan
Keterangan:
1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian. ( Pasien dengan Penjamin Umum maupun BPJS )
2. Di entry ke komputer dan mendapatkan penjelasan dari petugas tentang obat-obatan yang tersedia ataupun yang sedang tidak tersedia.
3. Mendapat penjelasan rincian biaya yang harus dibayarkan bagi pasien tunai lalu melakukan pembayaran di teller Bank BJB dan mendapatkan kwitansi pembayaran, untuk pasien dengan penjamin BPJS hanya menunggu panggilan penyerahan obat.
4. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat sementara petugas menyiapkan obat.
5. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
6. Pengecekan obat.
7. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian.
8. Menerima obat dan mendapat penjelasan tentang aturan pakai obat.
9. Menerima salinan resep jika ada obat yang tidak tersedia di Rumah Sakit.
B. Rawat Inap
Keterangan:
1. Menyerahkan resep kepada petugas di depo dalam bentuk KOP (Kartu Obat Pasien) untuk pasien rawat inap oleh petugas dropping
2. Dilakukan entry resep sesuai dengan penjamin ( Umum,BPJS)
3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
4. Pengecekan obat
5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.
24 Jam
Umum :Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Farmasi/ obat dan alat kesehatan