1. Kartu pasien ;
2. Kartu BPJS, PBI dan non PBI
3. Asuransi lain ( Jasa Raharja)
4. Surat Rujukan;
5. KTP/Kartu Keluarga;
6. Surat Keterangan dari Kepala Desa
7. Surat Keterangan Dinas Sosial/Instansi lainnya
8. Apabila persyaratan pada huruf b, dan c tidak terpenuhi pasien dapat melengkapinya paling lama 2x 24 jam hari kerja. Dan bila tidak terpenuhi akan diperlakukan sebagai pasien umum.
Mekanisme dan prosedur :
1. Pasien datang
2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
3. Dilakukan pengkajian triase menggunakan ATS (Australian Triage Scale) yang selanjutnya dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
5. Pengambilan obat
6. Penyelesaian administrasi di kasir ( BJB)
7. Pasien pulang/dirawat/rujuk/ meninggal
24 Jam
Umum :Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Gawat Darurat