1. Surat pengantar /permintaan rawat intensif
2. KTP/NIK
3. Kartu BPJS
4. Surat pernyataan perawatan swasta/umum
5. Asuransi
6. Surat rujukan
7. SEP Rawat Inap (Peserta BPJS)
Mekanisme dan prosedur:
1. Keluarga melakukan pendaftaran
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif ( apabila persyaratan masuk ruangan intensif sudah dilalui)
3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
5. Pasien pindah ruang rawat/pulang /rujuk
24 Jam
Umum :Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Perawatan Intensif ( ICU, NICU, PICU)