1. Kartu identitas/KTP/KK
2. Surat rujukan
3. Surat permohonan
Keterangan:
1. Pasien datang
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen bila diperlukan ) dan tindakan medis
4. Pengambilan obat ( bila ada )
5. Penyelesaian administrasi
6. Pasien pulang/dirawat
Pemulasaraan Jenazah
Keterangan:
1. Pemohon datang
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3. Dilakukan pemulasaraan oleh petugas
4. Penyelesaian administrasi/pembayaran
5. Penyelesaian administrasi
6. Pengambilan Jenazah Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal dilakukan dengan 2 akses utama, akses pertama adalah untuk korban, klien(“pasien”) hidup dan akses kedua untuk korban, klien “pasien” yang telah meninggal dunia. Keduanya memiliki alur pelayanan
masing-masing dan keduanya saling berkoordinasi.
I. Korban, klien, atau pasien hidup
1. Korban/pengantar yang datang ke RS atau Puskesmas mendaftar di bagian registrasi, kemudian di IGD dilakukan triage untuk menilai kondisi korban apakah dalam keadaan non kritis, semi kritis atau kritis.
2. Korban perempuan dan anak dalam keadaan
3. non kritis, akan dirujuk ke PPT untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kedokteran forensik dan medikolegal, serta layanan psiko-sosial. Bilamana perlu dapat dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan LSM terkait. Pada korban lain (bukan perempuan dan anak) pemeriksaan dilakukan di Instalasi Gawat Darurat.
4. Korban dalam keadaan semi kritis dan kritis atau memerlukan terapi bedah dan medik ditangani di instalasi gawat darurat bersama dengan dokter forensik sesuai prosedur yang berlaku.
5. Korban, klien, atau pasien yang datang ke poliklinik atau IGD dan dipandang mungkin penyakit atau cederanya terkait suatu tindak pidana diperiksa bersama dengan dokter forensik atau dirujuk ke bagian/ departemen/ instalasi kedokteran forensik dan medikolegal.
6. Korban, klien, atau pasien yang sedang dirawat di instalasi rawat inap, bila dipandang mungkin penyakit atau cederanya terkait suatu tindak pidana, maka dokter penanggung jawab pasien, dapat merujuknya ke bagian / departemen / instalasi kedokteran forensik dan medikolegal.
7. Korban, klien, atau pasien yang datang tanpa disertai surat permintaan visum dimintakan untuk melapor atau dibantu untuk melapor pada pihak penyidik. Pemberitaan visum et repertum dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari surat permintaan visum dibuat. Pemeriksaan sebelumnya dapat disertakan sebagai suatu surat keterangan dokter.
8. Pelayanan konsultasi medikolegal dapat diperoleh dengan melakukan registrasi pada bagian/departemen/instalasi kedokteran forensik dan medikolegal, dan akan dilayani oleh staf medis fungsional dengan kewenangan klinis yang sesuai dan ditunjuk oleh bagian/departemen/ instalasi kedokteran forensik dan medikolegal.
II. Korban, klien, atau pasien mati
1. Korban, klien atau pasien mati datang ke RS atau Puskesmas dibawa ke instalasi pemulasaraan jenazah dan didaftarkan pada bagian registrasi instalasi pemulasaraan jenazah.
2. Korban, klien atau pasien mati yang telah dilengkapi administrasinya sesuai prosedur medikolegal dibawa ke bagian/departemen/instalasi kedokteran forensik dan medikolegal untuk diperiksa. Pada beberapa rumah sakit, kedua instalasi ini tergabung menjadi satu bagian/departemen/instalasi.
3. Pada pemeriksaan forensik, penyidik/penyidik pembantu mengikuti pemeriksaan mayat dan atau bedah mayat bersama staf medis fungsional.
4. Pada autopsi klinik, pihak keluarga, staf medis fungsional rumah sakit dari bagian/departemen/instalasi lain dapat diijinkan mengikuti pemeriksaan mayat dan bedah mayat bersama staf medis fungsional
24 Jam
Umum :Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Forensik dan medikolegal