Pekan Imunisasi Nasional adalah pekan dimana setiap balita termasuk bayi baru lahir yang bertempat tinggal di Indonesia diimunisasi dengan vaksin polio tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Sub PIN Polio merupakan pekan pemberian imunisasi polio guna mencegah dan memutus rantai virus penyakit polio yang mengakibatkan lumpuh layu pada anak. Vaksinasi polio ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama mulai 3-15 April dan dilanjutkan tahap kedua pada 15-27 Mei.
Kegiatan Vaksinasi polio ini menghasilkan limbah infeksius dari cairan vaksin yang dimana isinya adalah virus yang dilemahkan sehingga botol vial vaksin dan dropper yang sudah digunakan masuk kedalam limbah bahan berbahaya dan beracun
Kegiatan vaksin ini dilakukan oleh petugas petugas puskesmas dan limbah vaksin di amankan sesuai jumlah vaksin yang diterima oleh puskesmas dan dikirim ke RSU dr slamet sesuai dengan surat penunjukan dari dinas kesehatan provinsi nomo : 32/KS.01/yankes terkait usulan penunjukan rumah sakit terkait kegiatan sub PIN di Jawa Barat dan surat penunjukan dinas kabupaten garut no 400.7.7/8661/dinkes tentang penunjukan RSUD dr slamet sebagai rsud yang ditunjuk untuk penyimpanan sementara limbah hasil kegiatan vaksin sebelum diambil oleh pihak pemusnah yang ditunjuk oleh dinas kesehatan provinsi.
Adapun pengawasan limbah ini terkait dengan jumlah vial dan dopper yang harus sesuai dengan jumlah yag diterima masing masing puskesmas sehingga dilakukan pengawasan dan pengecekan ulang.
Kegiatan pengamanan limbah ini dilakukan untuk tidak terjadi penyebaran penyakit polio. Kegiatan pengiriman limbah ini dilaksanakan selama 2 hari dan menerima vaksin dari 67 puskesmas di seluruh wilayah kab. Garut.